Kasus yang mencuat
akibat penggunaan sosial media kembali muncul di Indonesia. Setelah beberapa
waktu lalu Florence Sihombing yang nyaris diseret ke ranah hukum karena dinilai
menghina warga Jogja, kini muncul kasus lain yang dilaporkan menghina Presiden Joko
Widodo.
Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editingpada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan."Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.Berdasarkan dokumen yang didapat Beritasatu.com, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Muhammad Arsyad alias Imen (24 tahun) ditangkap polisi karena melakukan editingpada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.Wajah kedua orang penting di Indonesia itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan."Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Foto-foto tidak pantas itu lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai komentar yang tidak pantas lainnya. Tak menunggu lama, warga Ciracas, Jakarta Timur itupun dicokok polisi pada Kamis (23/10) lalu.Berdasarkan dokumen yang didapat Beritasatu.com, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Menteri Hukum dan HAM
(Menkum HAM), Yasonna H Laoly, turut mengomentari kasus penghinaan
atau bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) di media sosial yang
melibatkan seorang pemuda berinisial MA alias AA. Seperti diketahui, MA
alias AA terancam hukuman penjara 12 tahun karena menghina Jokowi di akun
Facebooknya. Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung sejak proses pilpres
berlangsung, namun baru diproses Mabes Polri belakangan ini.Direktur Eksus
Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, mengatakan, MA dikenai pasal
berlapis dengan pasal utama yakni Pasal 29 Undang-Undang
Pornografi. "Dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Pasal utamanya
pornografi dan memuat pencemaran nama baik,"Petugas juga menyita telefon
genggam milik MA yang digunakan untuk menyebarkan gambar Jokowi tak berbusana
bersama seorang perempuan. Gambar tersebut merupakan hasil editan.
Kasus bullying seperti
ini memang sudah sangat familiar di telinga masyarakat saat ini. Menurut saya
pribadi kasus bullying seperti ini berdasarkan motif yang sepele. motif nya
yaitu ingin menarik perhatian orang-orang secara instan. Disamping itu
nampaknya pelaku juga berusaha untuk menunjukan ketidaksukaannya pada Pak
Presiden kita yang baru agar sang pelaku tampak peduli dan ikut serta dalam
nasionalisme Negara kita ini. Pada kasus ini kita juga harus melihat latar
belakang sang pelaku. Pelaku yang hanya berjualan sate merasa bahwa keadaan
Negara semakin memburuk dan kebutuhan hidup yang semakin naik. Pelaku mungkin
berfikir sosok Presiden yang sekarang hanya menjadi “boneka” ketua partainya
sehingga akan bekerja kurang optimal untuk menaikan derjat dirinya. Ini terjadi
juga bisa karena faktor kebiasaan pelaku yang sudah biasa mengeluarkan pendapat
frontal, blak-blakan di lingkungan sehari-hari sehingga dia berfikir tindakan
yang dia lakukan adalah hal biasa karena sudah menjadi kebiasaan. Motif prilaku
meamng hanya untukmencari sensasi agar bisa eksis tehadap perkembangan Negara
yang sebenarnya sangat dia cintai. Tindakan ini sebenarnya hanya protes tidak
langsung dari kekecewaan pelaku pada Negara Indonesia ini yang semakin hancur
dan dikuasai golongan elit.
Pelaku memang melanggar
pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311
KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE dan dihukum
kurang lebih 12 tahun. Hukuman yang diterima ini memang saya rasa agak
berlebihan walaupun memang dipastikan pelaku sudah melanggar serangkaian pasal
itu, namun melihat perkembangan zaman sekarang pelanggaran yang terjadi
seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan seperti meminta maaf dan
mengembalikan nama baik Presiden. Kasus seperti ini harus lah dijadikan
pelajaran untuk semua pengguna social media agar lebih bijak dalam menggunakan
kemajuan taknologi, agar semua teknologi dna fasilitas yang ada dapat digunakan
untuk membantu memudahkan manusia mengerkan sesuatu bukan justru memberikan
kesengsaraan pada penggunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar